Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus


METADATA
Nomor 2
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 03 January 1997
Tanggal Pengundangan 03 January 1997
Tanggal Pengundangan 1997-01-03
Abstrak KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS - PEMBENTUKAN 1997 UU NO. 2, LN 1997 / NO. 2, TLN. NO. 3667, LL SETKAB : 35 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan. Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus tersebut, bukan saja memberikan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus harus ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang; dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995. - Undang-Undang ini mengatur mengenai pembentukan: 1. Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang meliputi 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan-kecamatan Mesuji, Menggala, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Udik, Simpang Pematang, Gedung Aji, Gunung Terang dan Banjar Agung dengan jumlah penduduk 587.470 jiwa (tahun1995) dengan luas wilayah 7.771 Km2. 2. Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus meliputi kecamatan menjadi 11 (sebelas) kecamatan, yaitu kecamatan-kecamatan Kota Agung; Talang Padang; Wonosobo; Pulau Panggung; Pagelaran; Pringsewu; Sukoharjo; Pardasuka; Cukuh Balak Gadingrejo; dan Pugung dan jumlah penduduk 793.678 jiwa (tahun 1990) dengan luas wilayah 3.356,61 Km2. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Januari 1997. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 20 Pasal. - Penjelasan 22 hlm.
Lampiran