JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995
METADATA
Nomor
1
Tahun
1997
Tanggal Penetapan
03 January 1997
Tanggal Pengundangan
03 January 1997
Tanggal Pengundangan
1997-01-03
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1994/1995 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
1997
UU NO. 1, LN 1997 / NO. 1, TLN. NO. 3666, LL SETKAB : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
- Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995. Dalam perhitungan ini terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp. 1.495.073.187.885 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1993/1994 menjadi sebesar Rp. 2.305.608.123.865 (dua triliun tiga ratus lima miliar enam ratus delapan juta seratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1994/1995 sebesar Rp. 3.800.681.311.750 (tiga triliun delapan ratus miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dalam jumlah SAL kumulatif tersebut sudah termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp. 1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Januari 1997.
- Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 18 hlm.