Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94


METADATA
Nomor 13
Tahun 1995
Tanggal Penetapan 30 December 1995
Tanggal Pengundangan 30 December 1995
Tanggal Pengundangan 1995-12-30
Abstrak TAHUN 1993 / 1994 - ANGGARAN BELANJA NEGARA - PERHITUNGAN 1995 UU NO. 13, LN 1995/ NO. 84, TLN. NO. 3615, LL SETKAB : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN 1993 / 1994 - Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Terdapat realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 yang belum dibukukan dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93. Berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1994 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94, terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 1.852.394.926.191,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan puluh satu rupiah). Sisa Anggaran Kurang tersebut ditutup dari Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 1.770.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar rupiah) dan sisanya dari Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun sebelumnya. Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1992/93 menjadi sebesar Rp 4.158.003.050.056,00 (empat triliun seratus lima puluh delapan miliar tiga juta lima puluh ribu lima puluh enam rupiah). Hal ini disebabkan adanya realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 yang belum dibukukan sebesar Rp 1.086.732.908,00 (satu miliar delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah). Sisa Anggaran lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1993/94 sebesar Rp 2.305.608.123.865,00 (dua triliun tiga ratus lima miliar enam ratus delapan juta seratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Desember 1995. - Undang-undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran