Pemasyarakatan


METADATA
Nomor 12
Tahun 1995
Tanggal Penetapan 30 December 1995
Tanggal Pengundangan 30 December 1995
Tanggal Pengundangan 1995-12-30
Abstrak PEMASYARAKATAN 1995 UU NO.12, LN 1995 / NO. 77, TLN. NO. 3614, LL SETKAB : 42 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN - Pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu; Perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan. Sistem pemasyarakatan tersebut, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917), Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917) dan Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-undang tentang Pemasyarakatan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembinaan; Warga Binaan Pemasyarakatan; Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan; dan Keamanan dan Ketertiban. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Desember 1995. - Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 54 Pasal. - Penjelasan 15 hlm.
Lampiran 1995uu12.pdf