Kepabeanan


METADATA
Nomor 10
Tahun 1995
Tanggal Penetapan 30 December 1995
Tanggal Pengundangan 30 December 1995
Tanggal Pengundangan 1995-12-30
Abstrak KEPABEAN 1995 UU NO. 10, LN 1995 / NO. 75, TLN. NO. 3612, LL SETKAB : 135 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEPABEAN - Pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional. Dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan seperti tersebut di atas dapat berjalan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam garis-garis besar daripada haluan Negara dan lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek Kepabeanan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional yang terus berkembang serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, diperlukan langkah-langkah pembaruan. Peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang selama ini berlaku sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional dalam hubungannya dengan perdagangan internasional. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Undang-undang tentang Kepabeanan yang dapat memenuhi perkembangan keadaan dan kebutuhan pelayanan Kepabeanan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Kewajiban Pabean hanya dibebankan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan kepabeanan dan terhadap mereka diperlakukan sama dalam hal dan kondisi yang sama; pemberian insentif yang akan memberikan manfaat pertumbuhan perekonomian nasional; netralitas dalam pemungutan Bea Masuk; kelayakan administrasi; kepentingan penerimaan negara; penerapan pengawasan dan sanksi; ketentuan dalam Undang-undang ini diberlakukan di Daerah Pabean yang meliputi wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; praktek kepabeanan internasional. Undang-undang Kepabeanan ini juga mengatur hal-hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketiga peraturan perundang-undangan yang digantikannya, antara lain ketentuan tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, pembukaan, sanksi administrasi, penyidikan, dan lembaga banding. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996. - Semua urusan Kepabeanan yang belum dapat diselesaikan, untuk penyelesaian tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undang Kepabeanan yang lama sampai dengan tanggal 1 April 1997. - Semua barang yang disimpan di dalam Tempat Penimbunan Pabean, penyelesaiannya berdasarkan ketentuan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 18 Bab dan 118 Pasal beserta penjelasannya. - Penjelasan 59 hlm.
Lampiran