JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Usaha Kecil
METADATA
Nomor
9
Tahun
1995
Tanggal Penetapan
26 December 1995
Tanggal Pengundangan
26 December 1995
Tanggal Pengundangan
1995-12-26
Abstrak
KECIL - USAHA
1995
UU NO. 9, LN 1995 / NO. 74, TLN. NO. 3611, LL SETKAB : 36 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA KECIL
- Dalam Pembangunan Nasional, Usaha Kecil sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Sehubungan dengan hal tersebut, Usaha Kecil perlu lebih diberdayakan dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masa yang akan datang. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, untuk memberikan dasar hukum bagi pemberdayaan Usaha Kecil perlu dibentuk Undang-undang tentang Usaha Kecil.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pemberdayakan Usaha Kecil, mencakup berbagai aspek pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak mengatur mekanisme internalnya. Di dalamnya dimuat tentang pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas dan tujuan. Selanjutnya, diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan, dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi dan pengendalian, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Desember 1995.
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, seluruh peraturan perundang-undangan yang dengan pengaturan Usaha Kecil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal.
- Penjelasan 17 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi VI
Status
Dicabut UU - No. 20/2008
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan