Usaha Kecil


METADATA
Nomor 9
Tahun 1995
Tanggal Penetapan 26 December 1995
Tanggal Pengundangan 26 December 1995
Tanggal Pengundangan 1995-12-26
Abstrak KECIL - USAHA 1995 UU NO. 9, LN 1995 / NO. 74, TLN. NO. 3611, LL SETKAB : 36 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA KECIL - Dalam Pembangunan Nasional, Usaha Kecil sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Sehubungan dengan hal tersebut, Usaha Kecil perlu lebih diberdayakan dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masa yang akan datang. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, untuk memberikan dasar hukum bagi pemberdayaan Usaha Kecil perlu dibentuk Undang-undang tentang Usaha Kecil. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pemberdayakan Usaha Kecil, mencakup berbagai aspek pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak mengatur mekanisme internalnya. Di dalamnya dimuat tentang pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas dan tujuan. Selanjutnya, diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan, dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi dan pengendalian, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Desember 1995. - Dengan berlakunya Undang-undang ini, seluruh peraturan perundang-undangan yang dengan pengaturan Usaha Kecil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal. - Penjelasan 17 hlm.
Lampiran