Pasar Modal


METADATA
Nomor 8
Tahun 1995
Tanggal Penetapan 10 November 1995
Tanggal Pengundangan 10 November 1995
Tanggal Pengundangan 1995-11-10
Abstrak MODAL - PASAR 1995 UU NO. 8, LN 1995 / NO. 64, TLN. NO. 3608, LL SETKAB : 131 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL - Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. Sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa sebagai Undang-undang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Pasar Modal. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kewajiban bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum atau perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat; sistem perdagangan di pasar sekunder agar Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan fungsi masing-masing agar perdagangan dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien; Badan Pengawas Pasar Modal diberi kewenangan untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini. Kewenangan tersebut antara lain kewenangan untuk melakukan penyidikan, yang pelaksanaannya didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 10 Nopember 1995, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. - Semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diatur yang baru berdasarkan Undang-undang ini; - Undang-undang ini terdiri dari 18 Bab dan 116 Pasal beserta penjelasannya. - Penjelasan 69 hlm.
Lampiran