JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah menjadi Undang - Undang.
METADATA
Nomor
8
Tahun
2005
Tanggal Penetapan
19 October 2005
Tanggal Pengundangan
19 October 2005
Tanggal Pengundangan
2005-10-19
Abstrak
MENJADI UNDANG-UNDANG - PEMERINTAHAN DAERAH - PERUBAHAN - PENETAPAN PERPU
2005
UU NO. 8, LN. 2006/NO. 108, TLN. NO. 4548, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
- Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum diatur kemungkinan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai akibat peristiwa sebagaimana tersebut di atas. Untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Oktober 2005.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - 3/2005