Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.


METADATA
Nomor 5
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 15 January 2004
Tanggal Pengundangan 15 January 2004
Tanggal Pengundangan 2004-01-15
Abstrak MAHKAMAH AGUNG - PERUBAHAN 2004 UU NO. 5, LN 2004 / NO. 9, TLN. NO. 4359, LL SETKAB : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG - Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penegasan kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, serta beberapa substansi yang menyangkut hukum acara, khususnya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi serta dalam melakukan hak uji terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dalam Undang-Undang ini diadakan pembatasan terhadap perkara yang dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pembatasan ini di samping dimaksudkan untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke Mahkamah Agung sekaligus dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitas putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding sesuai dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat. Dengan bertambahnya ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Mahkamah Agung antara lain di bidang pengaturan dan pengurusan masalah organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, maka organisasi Mahkamah Agung perlu dilakukan pula penyesuaian. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Januari 2004. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 25 perubahan pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran