JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93
METADATA
Nomor
7
Tahun
1995
Tanggal Penetapan
24 August 1995
Tanggal Pengundangan
24 August 1995
Tanggal Pengundangan
1995-08-24
Abstrak
TAHUN 1992 / 1993 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
1995
UU NO. 7, LN 1995 / NO. 53, TLN. NO. 3605, LL SETKAB : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1992 / 1993
- Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1991/92.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93, terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp. 551.197.996.266,00 Lima ratus lima puluh satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), sedangkan Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 4.710.287.779,230,00 (empat triliun tujuh ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuhratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah). Dengan demikian Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1992/93 menjadi sebesar Rp 4.159.089.782.964,00 (empat triliun seratus limapuluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 24 Agustus 1995.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 2 hlm.