JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
METADATA
Nomor
5
Tahun
1995
Tanggal Penetapan
03 July 1995
Tanggal Pengundangan
03 July 1995
Tanggal Pengundangan
1995-07-03
Abstrak
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN DAN KEDUDUKAN - PERUBAHAN
1995
UU NO. 5, LN 1995 / NO. 36, TLN. NO. 3600, LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH , TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985
- Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih dan diangkat, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan demokrasi Pancasila dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dengan telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam proses pembaharuan kehidupan politik dan pelaksanaan pengembangan tatanan demokrasi Pancasila, perlu melakukan penyesuaian jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat. Sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985; dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Pasal 10 ayat (3), bahwa jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan 500 (lima ratus) orang, terdiri dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih 425 (empat ratus dua puluh lima) orang dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diangkat 75 (tujuh puluh lima) orang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Juli 1995.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 3 hlm.