Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95


METADATA
Nomor 4
Tahun 1995
Tanggal Penetapan 27 April 1995
Tanggal Pengundangan 27 April 1995
Tanggal Pengundangan 1995-04-27
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1994/95 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN 1995 UU NO. 4, LN 1995 / NO. 21, TLN. NO. 3593, LL SETKAB : 47 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/ 1995 - Dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95. Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah sebesar Rp.2.604.029.000.000,00 (dua triliun enam ratus empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah sebesar Rp.2.593.649.000.000,00 (dua triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah). CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 27 April 1995, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1994. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 33 hlm
Lampiran