JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Di Bengkulu, Di Palu, Di Kendari, Dan Di Kupang
METADATA
Nomor
3
Tahun
1995
Tanggal Penetapan
27 April 1995
Tanggal Pengundangan
27 April 1995
Tanggal Pengundangan
1995-04-27
Abstrak
PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU, DI KENDARI, DAN DI KUPANG - PEMBENTUKAN
1995
UU NO. 3, LN 1995 / NO. 20, TLN. NO. 3592, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU, DI KENDARI, DAN DI KUPANG
- Dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama di ibukota propinsi. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Bengkulu, Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, serta Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dipandang terlalu luas. Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama ditetapkan dengan Undang-undang. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama, masing-masing di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang. Dengan terbentuknya keempat Pengadilan Tinggi Agama tersebut diperlukan perhatian pemerintah dalam penyediaan perangkat lunak, perangkat keras, dan personilnya agar keempat Pengadilan Tinggi Agama dimaksud dapat berfungsi sebaik-baiknya. Konsekuensi dari pembentukan keempat Pengadilan Tinggi Agama tersebut, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado, Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang, serta Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Daerah Tingkat I Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 April 1995.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 3 hlm.