JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
METADATA
Nomor
2
Tahun
1995
Tanggal Penetapan
31 March 1995
Tanggal Pengundangan
31 March 1995
Tanggal Pengundangan
1995-03-31
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1995/1996 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
1995
UU NO. 2, LN 1995 / NO. 16, TLN. NO. 3588, LL SETKAB : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kedua pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1995/96. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Maret 1995, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1995.
- Undang-undang ini terdiri dari 14 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan - hlm
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Diubah UU - No. 3/1996
Mencabut Stbl. - 1925 - 448
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.
2.
Pasal 9 Ayat 1
Peraturan Pemerintah No. 37/1996
TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1995/1996 KE TAHUN ANGGARAN 1996/1997