Perseroan Terbatas


METADATA
Nomor 1
Tahun 1995
Tanggal Penetapan 07 March 1995
Tanggal Pengundangan 07 March 1995
Tanggal Pengundangan 1995-03-07
Abstrak TERBATAS - PERSEROAN 1995 UU NO. 1, LN 1995 / NO. 13, TLN. NO. 3587, LL SETNEG : 97 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS - Peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional. Disamping bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717). Dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan Terbatas. Pembaharuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud di atas, harus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perseroan Terbatas. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pendirian, Anggaran Dasar, Pendaftaran, dan Pengumuman; Pendirian, Anggaran Dasar, Pendaftaran, dan Pengumuman; Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba; Rapat Umum Pemegang Saham; Direksi dan Komisaris; Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil Alihan; Pemeriksaan Terhadap Perseroan; dan Pembubaran Perseroan dan Likuidasi. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 7 Maret 1995; dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. - Dengan berlakunya Undang- undang ini, Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undangNomor 4 Tahun 1971, dinyatakan tidak berlaku. - Segala peraturan pelaksanaan dari Buku Kesatu Titel Ketiga BagianKetiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. - Terhitung 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini,Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op deIndonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo717) dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 129 Pasal beserta penjelasannya. - Penjelasan 32 hlm.
Lampiran