Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan


METADATA
Nomor 12
Tahun 1994
Tanggal Penetapan 09 November 1994
Tanggal Pengundangan 09 November 1994
Tanggal Pengundangan 1994-11-09
Abstrak PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PERUBAHAN 1994 UU NO. 12, LN 1994 / NO. 62, TLN. NO. 3569, LL SETKAB : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - Pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk berkembangnya bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang undang perpajakan yang sekarang berlaku. Dalam usaha untuk selalu menjaga agar perkembangan perekonomian sebagai tersebut di atas dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garisgaris Besar Haluan Negara, dan seiring dengan itu dapat diciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah- langkah penyesuaian yang memadai terhadap berbagai Undang-undang perpajakan yang telah ada. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994; dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: a. Untuk lebih memberikan keadilan dalam pengenaan pajak, diatur ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk setiap Wajib Pajak; b. Memperjelas ketentuan mengenai upaya banding ke badan peradilan pajak. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 9 Nopember 1994, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. - Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada dibidang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan". - Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 4 perubahan pasal. - Penjelasan 6 hlm
Lampiran