Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara


METADATA
Nomor 7
Tahun 2005
Tanggal Penetapan 19 October 2005
Tanggal Pengundangan 19 October 2005
Tanggal Pengundangan 2005-10-19
Abstrak MALUKU UTARA - PENGADILAN TINGGI AGAMA - PEMBENTUKAN 2005 UU NO. 7, LN. 2006/NO. 107, TLN. NO. 4547, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA - Untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Maluku Utara.Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Maluku. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan Undang-Undang, atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, wilayah Provinsi Maluku Utara yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2005, dan mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006. - Undang-Undang ini terdiri 5 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran