Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan


METADATA
Nomor 9
Tahun 1994
Tanggal Penetapan 09 November 1994
Tanggal Pengundangan 09 November 1994
Tanggal Pengundangan 1994-11-09
Abstrak TATA CARA PERPAJAKAN - KETENTUAN UMUM - PERUBAHAN 1994 UU NO. 9, LN 1994 / NO. 59, TLN. NO. 3566, LL SETKAB : 75 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN - Pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang-perekonomian, termasuk perkembangan bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan seperti tersebut di atas dapat tetap berjalan sesuaidengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan,diperlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dãn Tata Cara Perpajakan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : ketentuan umum dan tata cara yang berlaku untuk Pajak Penghasilan, sedangkan ketentuan umum dan tata cara untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, banyak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Menurut ketentuan Undang-undang ini, administrasi perpajakan berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan. Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media massa maupun penerangan langsung kepada masyarakat. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 9 Nopember 1994, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. - Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan perubahan berdasarkan undang-undang ini. - Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 38 perubahan pasal. - Penjelasan 44 hlm.
Lampiran