Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Australia


METADATA
Nomor 8
Tahun 1994
Tanggal Penetapan 02 November 1994
Tanggal Pengundangan 02 November 1994
Tanggal Pengundangan 1994-11-02
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA - PERJANJIAN EKSTRADISI - PENGESAHAN 1994 UU NO. 8, LN 1994 / NO. 58, TLN. NO. 3565, LL SETKAB : 24 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA - Pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Hubungan luar negeri yang dilandasi prinsip politik bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerjasama bilateral dan multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi dan komunikasi yang memudahkan lalulintas manusia dari satu negara ke negara lain telah memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku tindak pidana untuk meloloskan diri dari tuntutan, dakwaan, dan pelaksanaan hukuman dari negara tempat tindak pidana dilakukan, oleh karena itu untuk mencegah hal tersebut diperlukan kerjasama antar negara. Kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia telah berkembang dengan baik dan untuk lebih memperkuat serta meningkatkan daya guna dan hasil guna kerjasama tersebut, khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, maka pada tanggal 22 April 1992 telah ditandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia dengan Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia yang telah ditandatangani pada tanggal 22 April 1992. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Nopember 1994. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 5 hlm, lampiran 16 hlm.
Lampiran