Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)


METADATA
Nomor 6
Tahun 1994
Tanggal Penetapan 01 August 1994
Tanggal Pengundangan 01 August 1994
Tanggal Pengundangan 1994-08-01
Abstrak PERUBAHAN IKLIM - KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA - KONVENSI - PENGESAHAN 1994 UU NO. 6, LN 1994 / NO. 42, TLN. NO. 3557, LL SETKAB : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM) - Perubahan iklim bumi yang diakibatkan oleh peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer akan memberikan pengaruh merugikan pada lingkungan hidup dan kehidupan manusia. Dalam rangka upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah menghasilkan komitmen internasional dengan ditandatanganinya United Nations Framework Convention on Climate Change oleh sejumlah besar negara di dunia, termasuk Indonesia. Dalam upaya mencegah berlanjutnya perubahan iklim yang merugikan lingkungan hidup dan kehidupan manusia, masyarakat internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui untuk mengupayakan pengurangan emisi gas rumah kaca yang diproyeksikan pada tahun 1990. Indonesia mempunyai peranan strategis dalam struktur iklim geografi dunia karena sebagai negara tropis ekuator yang mempunyai hutan tropis basah terbesar di dunia dan negara kepulauan yang memiliki laut terluas di dunia mempunyai fungsi sebagai penyerap gas rumah kaca yang besar. Komitmen negara-negara maju untuk menyediakan bantuan dana dan alih teknologi kepada negara-negara berkembang yang merupakan tanggung jawab negara-negara maju, sebagaimana diatur dalam United Nations Framework Convention on Climate Change, perlu ditanggapi secara positif oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia perlu ikut aktif mengambil bagian bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional lainnya dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, karena itu Pemerintah telah menandatangani United Nations Framework Convention on Climate Change di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 5 Juni 1992. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan United Nations Framework Convention on Climate Change tersebut dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Agustus 1994. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran