Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)


METADATA
Nomor 5
Tahun 1994
Tanggal Penetapan 01 August 1994
Tanggal Pengundangan 01 August 1994
Tanggal Pengundangan 1994-08-01
Abstrak KEANEKARAGAMAN HAYATI - KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA - PENGESAHAN 1994 UU NO. 5, LN 1994 / NO. 41, TLN. NO. 3556, LL SETKAB : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI) - Dalam rangka melestarikan keanekaragaman hayati, memanfaatkan setiap unsurnya secara berkelanjutan, dan meningkatkan kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang, Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah menghasilkan komitmen internasional dengan ditandatanganinya United Nations Convention on Biological Diversity oleh sejumlah besar negara di dunia, termasuk Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan United Nations Convention on Biological Diversity tersebut dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Agustus 1994. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran