Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992


METADATA
Nomor 3
Tahun 1994
Tanggal Penetapan 18 July 1994
Tanggal Pengundangan 18 July 1994
Tanggal Pengundangan 1994-07-18
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1991/1992 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 1994 UU NO. 3, LN 1994 / NO. 35, TLN. NO. 3554, LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992 - Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/92 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/91. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992. Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1991/92 sebesar Rp 429.599.498.296,00 (empat ratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1990/91 sebesar Rp 4.280.688.280.934,00 (empat trilyun dua ratus delapan puluh milyar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1991/92 sebesar Rp 4.710.287.779.230.230,00 (empat trilyun tujuh ratus sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah) termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 3.500.000.000.000,00 (tiga trilyun lima ratus milyar rupiah). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Juli 1994. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran