JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994
METADATA
Nomor
2
Tahun
1994
Tanggal Penetapan
20 April 1994
Tanggal Pengundangan
20 April 1994
Tanggal Pengundangan
1994-04-20
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1993/1994 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1994
UU NO. 2, LN 1994 / NO. 23, TLN. NO. 3548, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/1994
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1993/94 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94. Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka pendapatan Negara Tahun 1993/94 diperkirakan bertambah sebesar Rp 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah sebesar Rp 2.138.301.000.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus satu juta rupiah).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 20 April 1994, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1993.
- Ketentuan - ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Mengubah UU - No. 3/1993
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan