Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995


METADATA
Nomor 1
Tahun 1994
Tanggal Penetapan 22 March 1994
Tanggal Pengundangan 22 March 1994
Tanggal Pengundangan 1994-03-22
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1994/1995 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1994 UU NO. 1, LN 1994 / NO. 18, TLN. NO. 3543, LL SETKAB : 38 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN TAHUN ANGGARAN 1994/1995 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Pertama dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintah yang pertama dalam rangka pelaksanaan rencana PJP II yang dimaksudkan juga untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan selama PJP I, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1994/95.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan (5) Undang Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka APBN tahun anggaran 1994/95 disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut: a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, masih menghadapi tantangan terutama perkembangan harga minyak bumi di pasar internasional yang tidak menentu; b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan; c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 22 Maret 1994, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1994 - Ketentuan - ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 14 Pasal. - Penjelasan 22 hlm.
Lampiran