JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995
METADATA
Nomor
1
Tahun
1994
Tanggal Penetapan
22 March 1994
Tanggal Pengundangan
22 March 1994
Tanggal Pengundangan
1994-03-22
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1994/1995 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1994
UU NO. 1, LN 1994 / NO. 18, TLN. NO. 3543, LL SETKAB : 38 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN TAHUN ANGGARAN 1994/1995
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Pertama dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintah yang pertama dalam rangka pelaksanaan rencana PJP II yang dimaksudkan juga untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan selama PJP I, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1994/95.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan (5) Undang Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka APBN tahun anggaran 1994/95 disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut:
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, masih menghadapi tantangan terutama perkembangan harga minyak bumi di pasar internasional yang tidak menentu;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan;
c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 22 Maret 1994, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1994
- Ketentuan - ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 14 Pasal.
- Penjelasan 22 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan