Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi


METADATA
Nomor 9
Tahun 1996
Tanggal Penetapan 16 December 1996
Tanggal Pengundangan 16 December 1996
Tanggal Pengundangan 1996-12-16
Abstrak KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI - PEMBENTUKAN 1996 UU NO. 9, LN 1996 / NO. 111, TLN. NO. 3663, LL SETKAB : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi pada umumnya serta Kota Administratif Bekasi pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang. Kota Administratif Bekasi dalam perkembangannya telah menunjukan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut. Perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Bekasi dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Bekasi menjadi Kota Madya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Bekasi yang mencakup 7 (tujuh) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Pondokgede, Kecamatan Jatiasih, dan Kecamatan Bantargebang, dengan jumlah penduduk 912.561 jiwa (tahun 1995) dengan laju pertumbuhan rata-rata 6,35% per tahun. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Desember 1996. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal.. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran