JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971)
METADATA
Nomor
8
Tahun
1996
Tanggal Penetapan
07 November 1996
Tanggal Pengundangan
07 November 1996
Tanggal Pengundangan
1996-11-07
Abstrak
PSIKOTROPIKA 1971- KONVENSI - PENGESAHAN
1996
UU NO. 8, LN 1996 / NO. 100, TLN. NO. 3657, LL SETKAB : 49 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION OF PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971)
- Makin pesatnya kemajuan di bidang transportasi dan informasi yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, maka masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika juga meningkat sehingga perlu kerja sama internasional untuk mengatasinya. Atas dasar resolusi The United Nations Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa) Nomor 1474 (XLVIII), tanggal 24 Maret 1970, maka pada tanggal 11 Januari – 21 Pebruari 1971, di Wina, Austria, diselenggarakan The United Nations Conference for the Adoption of a Protocol on Psychotropic Substances (Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Adopsi Protokol Psikotropika), yang telah menghasilkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971). Ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan usaha Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dan peredaran psiktropika). Sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 31 ayat (2).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 November 1996.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal beserta penjelasannya dengan dilampiri perjanjiannya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
- Penjelasan 6 hlm, lampiran 38 hlm.