Perairan Indonesia


METADATA
Nomor 6
Tahun 1996
Tanggal Penetapan 08 August 1996
Tanggal Pengundangan 08 August 1996
Tanggal Pengundangan 1996-08-08
Abstrak INDONESIA - PERAIRAN 1996 UU NO. 6, LN 1996 / NO. 73, TLN. NO. 3647, LL SETKAB : 36 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERAIRAN INDONESIA - Berdasarkan kenyataan sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia, Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagai negara kepulauan dengan Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 dan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia telah menetapkan wilayah perairan Negara Republik Indonesia. Bangsa Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsepsi hukum negara kepulauan dengan dimuatnya ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam bab IV. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Pengaturan hukum negara kepulauan ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan rezim hukum negara kepulauan sebagaimana dimuat dalam Bab IV Konvensi tersebut. Sehubungan dengan itu, serta untuk menetapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara, maka perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan mengganti dengan Undang-Undang yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1),Pasal 20 ayat (1),dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Wilayah Perairan Indonesia; Hak Lintas Bagi Kapal-Kapal Asing; Pemanfaatan, Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Lingkungan Perairan Indonesia; dan Penegakan Kedaulatan dan Hukum Di Perairan Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Agustus 1996. - Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 27 Pasal beserta penjelasannya. - Penjelasan 17 hlm.
Lampiran