JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
METADATA
Nomor
5
Tahun
1996
Tanggal Penetapan
11 April 1996
Tanggal Pengundangan
11 April 1996
Tanggal Pengundangan
1996-04-11
Abstrak
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG - PEMBENTUKAN
1996
UU NO. 5, LN 1995 / NO. 43, TLN. NO. 3633, LL SETKAB : 17 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
- Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang pada umumnya serta Kota Administratif Kupang pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang. Kota Administratif Kupang dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut. Perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Kupang dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Kupang menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang yang mencakup Kecamatan Kelapa Lima; Kecamatan Oebobo; Kecamatan Maulafa; dan Kecamatan Alak, dengan jumlah penduduk 148.231 jiwa (tahun 1993) dengan laju pertumbuhan rata-rata 4,17 % per tahun.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 April 1996;
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 8 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan