Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996


METADATA
Nomor 3
Tahun 1996
Tanggal Penetapan 02 April 1996
Tanggal Pengundangan 02 April 1996
Tanggal Pengundangan 1996-04-02
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1995/1996 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN 1996 UU NO. 3, LN 1996 / NO. 35, TLN. NO. 3625, LL SETKAB : 32 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996 - Dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96. Perubahan ini didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 perlu diatur dengan Undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan tanggal 2 April 1996, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Pasal beserta penjelasannya. - Penjelasan 22 hlm.
Lampiran