JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
METADATA
Nomor
2
Tahun
1996
Tanggal Penetapan
22 March 1996
Tanggal Pengundangan
22 March 1996
Tanggal Pengundangan
1996-03-22
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1996/1997 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
1996
UU NO.2, LN 1996 / NO. 34, TLN. NO. 3624, LL SETKAB : 31 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ketiga pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang pembangunan Lima Tahun Keenam. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, penyusunan APBN Tahun Anggaran 1996/1997 didasarkan pada asumsi sebagai berikut:
1. bahwa meskipun perekonomian Indonesia diperkirakan cukup mantap dan stabil, namun khususnya yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan negara masih menghadapi tantangan, terutama perkembangan harga minyak bumi di pasar internasional yang tidak menentu;
2. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri non migas dalam pebiayaan pembangunan senantiasa makin meningkat;
3. bahwa dengan telah disahkan Undang-undang tentang Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996, akan mempengaruhi penerimaan bea masuk, namun demikian penerimaan cukai tetap diusahakan untuk meningkat:
4. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebuthan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan;
5. bahwa program pemerataan antar kelompok masyarakat dan antar daerah terutama dalam menikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan tanggal 22 Maret 1996, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.
- Undang-undang ini terdiri dari 14 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Diubah UU - No. 11/1997
Mengubah Stbl. - Mengubah Stb. 1925-448
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan