JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili
METADATA
Nomor
1
Tahun
1996
Tanggal Penetapan
08 January 1996
Tanggal Pengundangan
08 January 1996
Tanggal Pengundangan
1996-01-08
Abstrak
PENGADILAN TINGGI DILI - PEMBENTUKAN
1996
UU NO.1, LN 1996 / NO. 2, TLN. NO. 3619, LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
- Perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor Timur, khususnya pembangunan di bidang hukum telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan. Dalam rangka meningkatkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Propinsi Timor Timur serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi di ibukota Propinsi Timor Timur, Dili. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang yang berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pembentukan Pengadilan Tinggi perlu ditetapkan dengan Undang-undang. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka wilayah Propinsi Timor Timur yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Dili.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Januari 1996.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.