Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal


METADATA
Nomor 12
Tahun 1998
Tanggal Penetapan 23 November 1998
Tanggal Pengundangan 23 November 1998
Tanggal Pengundangan 1998-11-23
Abstrak KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATAL - PEMBENTUKAN 1998 UU NO. 12, LN 1998 / NO. 188, TLN. NO. 3794, LL SETKAB : 23 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATAL - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan. Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal tersebut, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal harus ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : 1. Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir meliputi Kecamatan Balige; Kecamatan Laguboti; Kecamatan Silaen; Kecamatan Habinsaran; Kecamatan Porsea; Kecamatan Lumbajulu; Kecamatan Simanindo; Kecamatan Pangururan; Kecamatan Palipi; Kecamatan Onan Runggu; Kecamatan Harian; Kecamatan Sianjur Mula-mula. 2. Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal meliputi Kecamatan Panyabungan; Kecamatan Siabu; Kecamatan Kotanopan; Kecamatan Muarasipongi; Kecamatan Batang Natal; Kecamatan Natal; Kecamatan Batahan; Kecamatan Muara Batang Gadis. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 23 November 1998. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran