Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung


METADATA
Nomor 5
Tahun 2005
Tanggal Penetapan 19 October 2005
Tanggal Pengundangan 19 October 2005
Tanggal Pengundangan 2005-10-19
Abstrak KEPULAUAN BANGKA BELITUNG - PENGADILAN TINGGI AGAMA - PEMBENTUKAN 2005 UU NO. 5, LN. 2006/NO. 105, TLN. NO. 4545, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG - Untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan Undang-Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di ibukota Kepulauan Bangka Belitung (Pangkal Pinang). CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2005, dan mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006. - Undang-Undang ini terdiri 5 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran