Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan


METADATA
Nomor 11
Tahun 1998
Tanggal Penetapan 10 November 1998
Tanggal Pengundangan 10 November 1998
Tanggal Pengundangan 1998-11-10
Abstrak KETENAGAKERJAAN - PERUBAHAN 1998 UU NO. 11, LN 1998 / NO. 184, TLN. NO. 3791, LL SETKAB : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN - Berdasarkan Pasal 199 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang tersebut berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1998. Perkembangan keadaan politik, ekonomi dan sosial dewasa ini melahirkan nilai dan aspirasi baru dalam masyarakat khususnya di bidang ketenagakerjaan perlu diakomodasikan melalui perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Untuk melakukan perubahan, penyempurnaan dan penyusunan peraturan perundangan-undangan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 dibutuhkan waktu, maka dipandang perlu untuk mengubah berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997, untuk itu perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, tetap berlaku. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 November 1998. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran