JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
METADATA
Nomor
11
Tahun
1998
Tanggal Penetapan
10 November 1998
Tanggal Pengundangan
10 November 1998
Tanggal Pengundangan
1998-11-10
Abstrak
KETENAGAKERJAAN - PERUBAHAN
1998
UU NO. 11, LN 1998 / NO. 184, TLN. NO. 3791, LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN
- Berdasarkan Pasal 199 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang tersebut berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1998. Perkembangan keadaan politik, ekonomi dan sosial dewasa ini melahirkan nilai dan aspirasi baru dalam masyarakat khususnya di bidang ketenagakerjaan perlu diakomodasikan melalui perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Untuk melakukan perubahan, penyempurnaan dan penyusunan peraturan perundangan-undangan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 dibutuhkan waktu, maka dipandang perlu untuk mengubah berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997, untuk itu perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, tetap berlaku.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 November 1998.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi IX
Status
Mengubah UU - No. 25/1997 Tentang Ketenagakerjaan (Pasal 199)