Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan


METADATA
Nomor 10
Tahun 1998
Tanggal Penetapan 10 November 1998
Tanggal Pengundangan 10 November 1998
Tanggal Pengundangan 1998-11-10
Abstrak PERBANKAN - PERUBAHAN 1998 UU NO. 10, LN 1998 / NO. 182, TLN. NO. 3790, LL SETKAB : 63 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN - Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan. Dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengatasi persoalan Perbankan yang dihadapi dewasa ini maupun yang sifatnya lebih permanen; memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah; Dalam rangka meningkatkan fungsi kontrol sosial terhadap Perbankan, ketentuan mengenai Rahasia Bank yang selama ini sangat tertutup harus ditinjau ulang, Rahasia Bank dimaksud merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki oleh setiap bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang mengelola dana masyarakat, tetapi tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank merupakan hal-hal yang dirahasiakan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 November 1998. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 43 perubahan pasal. - Penjelasan 31 hlm.
Lampiran