Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum


METADATA
Nomor 9
Tahun 1998
Tanggal Penetapan 26 October 1998
Tanggal Pengundangan 26 October 1998
Tanggal Pengundangan 1998-10-26
Abstrak DI MUKA UMUM - MENYAMPAIKAN PENDAPAT - KEMERDEKAAN 1998 UU NO. 9, LN 1998 / NO. 181, TLN. NO. 3789, LL SETKAB : 22 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM - Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai. Hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 Oktober 1998. - Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 20 Pasal. - Penjelasan 11 hlm.
Lampiran