JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997
METADATA
Nomor
8
Tahun
1998
Tanggal Penetapan
01 October 1998
Tanggal Pengundangan
01 October 1998
Tanggal Pengundangan
1998-10-01
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1997/1998 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
1998
UU NO. 8, LN 1998 / NO. 176, TLN. NO. 3788, LL SETKAB : 29 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
- Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran Negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997 ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1996/1997 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 1.017.516.727.734 (Satu triliun tujuh belas miliar lima ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1995/1996 sebesar Rp 6.607.681.796.421 (enam triliun enam ratus tujuh miliar enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1996/1997 sebesar Rp 7.625.198.524.155 (tujuh triliun enam ratus dua puluh lima miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1998.
- Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.