JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
METADATA
Nomor
7
Tahun
1998
Tanggal Penetapan
01 October 1998
Tanggal Pengundangan
01 October 1998
Tanggal Pengundangan
1998-10-01
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1998/1999 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN
1998
UU NO. 7, LN 1998 / NO. 175, TLN. NO. 3787, LL SETKAB : 30 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999
- Dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999. Perubahan tersebut dimaksudkan agar sasaran anggaran pendapatan dan belanja negara lebih wajar sejalan dengan perkembangan dan perubahan keadaan, serta mendukung program reformasi ekonomi, khususnya di bidang fiskal.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1998, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 4 perubahan pasal.
- Penjelasan 22 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mengubah UU - No. 3/1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Diubah UU - No. 32/1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998