Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999


METADATA
Nomor 7
Tahun 1998
Tanggal Penetapan 01 October 1998
Tanggal Pengundangan 01 October 1998
Tanggal Pengundangan 1998-10-01
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1998/1999 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN 1998 UU NO. 7, LN 1998 / NO. 175, TLN. NO. 3787, LL SETKAB : 30 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 - Dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999. Perubahan tersebut dimaksudkan agar sasaran anggaran pendapatan dan belanja negara lebih wajar sejalan dengan perkembangan dan perubahan keadaan, serta mendukung program reformasi ekonomi, khususnya di bidang fiskal. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1998, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 4 perubahan pasal. - Penjelasan 22 hlm.
Lampiran