JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Convention On The Prohibition Of The Development, Production, Stockpiling And Use Of Chemical And Their Destruction (Konvensi Tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan Dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya)
METADATA
Nomor
6
Tahun
1998
Tanggal Penetapan
30 September 1998
Tanggal Pengundangan
30 September 1998
Tanggal Pengundangan
1998-09-30
Abstrak
PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA - PELARANGAN PENGEMBANGAN, PRODUKSI, PENIMBUNAN - KONVENSI - PENGESAHAN’
1998
UU NO. 6, LN 1998 / NO. 171, TLN. NO. 3786, LL SETKAB : 15 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF CHEMICAL AND THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN, PRODUKSI, PENIMBUNAN DAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA)
- Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) di Paris pada tanggal 13 Januari 1993. Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunaan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) memuat ketentuan-ketentuan, termasuk sistem verifikasi, yang wajib diberlakukan dan diterapkan oleh Negara Pihak dalam berbagai sektor, termasuk sektor industri, khususnya subsektor industri kimia dan industri farmasi. Dengan menjadi Pihak pada Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya), Indonesia dapat memperoleh manfaat dalam upaya mengembangkan industri kimia dan industri farmasi nasional baik melalui jaminan pertukaran informasi dan teknologi, maupun melalui kerja sama internasional dalam perdagangan bahan-bahan kimia demi pembangunan ekonomi nasional. Atas dasar pertimbangan tersebut, dipandaang perlu mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 30 September 1998.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 11 hlm.