JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman And Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia)
METADATA
Nomor
5
Tahun
1998
Tanggal Penetapan
28 September 1998
Tanggal Pengundangan
28 September 1998
Tanggal Pengundangan
1998-09-28
Abstrak
MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA - PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI - MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN - KONVENSI - PENGESAHAN
1998
UU NO. 5, LN 1998 / NO. 164, TLN. NO. 3783, LL SETKAB : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN AND DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA)
- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, di dalam sidangnya pada tanggal 10 Desember 1984, telah menyetujui Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 23 Oktober 1985. Konvensi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengesahkan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20 dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 September 1998.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm dan Lampiran 1 hlm.