Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang


METADATA
Nomor 4
Tahun 1998
Tanggal Penetapan 09 September 1998
Tanggal Pengundangan 09 September 1998
Tanggal Pengundangan 1998-09-09
Abstrak KEPAILITAN - PERUBAHAN - PERPU - PENETAPAN 1998 UU NO. 4, LN 1998 / NO. 135, TLN. NO. 3778, LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG - Untuk memelihara kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kehidupan perekonomian nasional perlu diusahakan tetap dapat berkembang dengan wajar. Krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberi pengaruh tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional, sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya, dan menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Penyelesaian utang piutang di kalangan dunia usaha, besar artinya dalam upaya pemulihan kegiatan usaha pada khususnya dan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya, sedang Undang-undang tentang kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348) sebagian besar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu dilakukan perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan tersebut. Untuk menciptakan kepastian hukum bagi kepentingan dunia usaha dalam mengatasi persoalan yang mendesak, yaitu penyelesaianutang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan menjadi Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang tentang kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Nomor 348). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang kepailitan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 9 September 1998. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran