JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
METADATA
Nomor
3
Tahun
1998
Tanggal Penetapan
13 March 1998
Tanggal Pengundangan
13 March 1998
Tanggal Pengundangan
1998-03-13
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1998/1999 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
1998
UU NO. 3, LN 1998 / NO. 66, TLN. NO. 3750, LL SETKAB : 35 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kelima pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telahbeberaia kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, yang disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut:
1. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan mengalami pertumbuhan yang lebih rendah;
2. bahwa perekonomian Indonesia diperkirakan mulai mengalami proses pemulihan dari goncangan moneter yang melanda kawasan Asia Tenggara sejak Juli 1997;
3. bahwa harga minyak bumi di pasaran internasional menunjukkan perkembangan yang baik;
4. bahwa kesinambungan pembangunan perlu dipertahankan dengan terus meningkatkan pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam, sehingga peranan Penerimaan Dalam Negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan;
5. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, perlu terus ditingkatkan;
6. bahwa program pemerataan kesejahteraan terutama dalam menikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 13 Maret 1998, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998.
- Undang-undang ini terdiri dari 14 Pasal.
- Penjelasan 22 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Diubah UU - No. 7/1998
Diubah UU - No. 32/1999
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan