Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998


METADATA
Nomor 2
Tahun 1998
Tanggal Penetapan 13 March 1998
Tanggal Pengundangan 13 March 1998
Tanggal Pengundangan 1998-03-13
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1997/1998 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN 1998 UU NO. 2, LN 1998 / NO. 65, TLN. NO. 3749, LL SETKAB : 45 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998 - Dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998. Dengan adanya perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah sebesar Rp 30.914.100.000.000,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah sebesar Rp 30.457.858.000.000,00 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah). Dengan demikian terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah). CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Maret 1998, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 33 hlm.
Lampiran