JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten
METADATA
Nomor
4
Tahun
2005
Tanggal Penetapan
19 October 2005
Tanggal Pengundangan
19 October 2005
Tanggal Pengundangan
2005-10-19
Abstrak
BANTEN - PENGADILAN TINGGI AGAMA - PEMBENTUKAN
2005
UU NO. 4, LN. 2006/NO. 104, TLN. NO. 4544, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
- Peristiwa terbentuknya Provinsi Banten yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan. Untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Banten, dengan undang-undang.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten yang berkedudukan di ibukota Banten yaitu Serang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2005, dan mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.
- Undang-Undang ini terdiri 5 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.