JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Rakyat Terlatih
METADATA
Nomor
56
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
1999-10-04
Abstrak
TERLATIH - RAKYAT
1999
UU NO. 56, LN 1999 / NO. 184, TLN. NO. 3905, LL SETKAB : 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG RAKYAT TERLATIH
- Dalam rangka pertahanan keamanan negara untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Salah satu wujud keikutsertaan warga negara Republik Indonesia dalam usaha pembelaan negara dilaksanakan melalui keanggotaan Rakyat Terlatih. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, ketentuan tentang Rakyat Terlatih diatur dengan Undang-undang. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rakyat Terlatih.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, seba-gaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan dan Pembinaan; Penugasan; Hak dan Kewajiban; Ketentuan Pidana; dan Pembiayaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999.
- Anggota organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat Terlatih yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sederajat dengan Wajib Prabakti dinyatakan menjadi anggota Rakyat Terlatih.
- Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 44 Pasal
- Penjelasan 10 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Dicabut UU - UU No. 23 Tahun 2019
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan