JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Kabupaten Landak
METADATA
Nomor
55
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
1999-10-04
Abstrak
DAERAH KABUPATEN LANDAK - PEMBENTUKAN
1999
UU NO. 55, LN 1999 / NO. 183, TLN. NO. 3904, LL SETKAB : 13 HLM.
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN LANDAK
- Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada Khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak, dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran Kabupaten Pontianak. Pembentukan Kabupaten Landak akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi yang ada di wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai hal tersebut, serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Landak harus ditetapkan dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Landak yang wilayahnya meliputi sepuluh kecamatan, yaitu Kecamatan Ngabang, Kecamatan Air Besar, Kecamatan Menyuke, Kecamatan Sengah Temila, Kecamatan Meranti. Kecamatan Sebangki, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan Mempawah Hulu.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Diubah UU - No. 15/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK