Pembentukan Daerah Kabupaten Sorolangun, Daerah Kabupaten Tebo, Daerah Kabupaten Muara Jambi, Dan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur


METADATA
Nomor 54
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 04 October 1999
Tanggal Pengundangan 04 October 1999
Tanggal Pengundangan 1999-10-04
Abstrak DAERAH KABUPATEN SOROLANGUN, DAERAH KABUPATEN TEBO, DAERAH KABUPATEN MUARA JAMBI, DAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PEMBENTUKAN 1999 UU NO. 54, LN 1999 / NO. 182, TLN. NO. 3903, LL SETKAB : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN SOROLANGUN, DAERAH KABUPATEN TEBO, DAERAH KABUPATEN MUARA JAMBI, DAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Jambi pada umumnya serta Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung pada khususnya, adanya aspirasi yang berkembang dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sarolangun sebagai pemekaran dari Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Tebo sebagai pemekaran dari Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi sebagai pemekaran dari Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Tanjung Jabung. Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai dengan hal tersebut di atas, serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur harus ditetapkan dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pembentukan: 1. Kabupaten Sarolangun yang meliputi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Pelawan Singkat, Kecamatan Limun, Kecamatan Batang Asai, Kecamatan Pauh dan Kecamatan Mandiangin dengan jumlah penduduk 165.643 jiwa (tahun 1997) dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 0,42 % per tahun. dengan luas wilayah keseluruhan 6.184 km2. 2. Kabupaten Tebo yang meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan Tebo Ulu, dan Kecamatan Rimbo Bujang dengan jumlah penduduk 224.944 jiwa (tahun 1999) denan laju pertumbuhan rata-rata 1,58 % per tahun. dengan luas wilayah 6.461 km2. 3. Kabupaten Muaro Jambi yang meliputi enam kecamatan yaitu Kecamatan Jambi Luar Kota, Kecamatan Sakernan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kecamatan Maro Sebo, Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Mestong dengan jumlah penduduk 231.599 jiwa (tahun 1997) dengan laju pertumbuhan rata-rata 0,85 % per tahun dengan luas wilayah keseluruhan 5.326 km2. 4. Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang meliputi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Muaro Sabak, Kecamatan Dendang, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Rantau Rasau, Kecamatan Nipah Panjang, dan Kecamatan Sadu dengan jumlah penduduk 209.731 jiwa (tahun 1997) dengan laju pertumbuhan 1,25 % per tahun. dengan luas wilayah keseluruhan 5.445 km2. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 24 Pasal - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran