JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Kabupaten Lembata
METADATA
Nomor
52
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
1999-10-04
Abstrak
DAERAH KABUPATEN LEMBATA - PEMBENTUKAN
1999
UU NO. 52, LN 1999 / NO. 180, TLN. NO. 3901, LL SETKAB : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN LEMBATA
- Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Flores Timur pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Flores Timur, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lembata sebagai pemekaran dari Kabupaten Flores Timur. Pembentukan Kabupaten Lembata akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai dengan hal tersebut, serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Lembata harus ditetapkan dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Lembata yang meliputi tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Buyasuri, Kecamatan Omesuri, Kecamatan Lebatukan, Kecamatan Ile Ape, Kecamatan Nubatukan, Kecamatan Atadei dan Kecamatan Nagawutun dengan jumlah penduduk 86.072 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,42% per tahun.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Diubah UU - No. 12/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA (Ketentuan Pasal 12)