Pembentukan Daerah Kabupaten Daerah Boalemo


METADATA
Nomor 50
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 04 October 1999
Tanggal Pengundangan 04 October 1999
Tanggal Pengundangan 1999-10-04
Abstrak DAERAH KABUPATEN DAERAH BOALEMO - PEMBENTUKAN 1999 UU NO. 50, LN 1999 / NO. 178, TLN. NO. 3899, LL SETKAB : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN DAERAH BOALEMO - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya serta Kabupaten Gorontalo pada khususnya dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Gorontalo, dipandang perlu membentuk Kabupaten Boalemo sebagai pemekaran Kabupaten Gorontalo. Pembentukan Kabupaten Boalemo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai dengan hal tersebut di atas, serta berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Boalemo harus ditetapkan dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Boalemo yang meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Paguyaman, Kecamatan Tilamuta, Kecamatan Paguat, Kecamatan Marisa, dan Kecamatan Popayato dengan jumlah penduduk 222.559 jiwa ( tahun 1998), dan luas wilayah 6.606,89 km2 CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 20 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran