JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Kabupaten Mentawai
METADATA
Nomor
49
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
1999-10-04
Abstrak
KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI - PEMBENTUKAN
1999
UU NO. 49, LN 1999 / NO. 177, TLN. NO. 3898, LL SETKAB : 13 HLM.
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
- Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Barat pada umumnya serta Kabupaten Padang Pariaman pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Padang Pariaman, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman. Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai dengan tersebut, serta berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai harus ditetapkan dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Siberut Utara, Kecamatan Siberut Selatan, Kecamatan Sipora, dan Kecamatan Pagai Utara Selatan dengan jumlah penduduk 64.977 jiwa (tahun 1998) dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,9% per tahun, dan luas wilayah 6.011,35 km2.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal
- Penjelasan 5 hlm
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Diubah UU - No. 9/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI (ketentuan Pasal 12)